Logo Law Firm

Kamis, 17 Juni 2010
ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT
Adhika Jati,SH (Advocate & Legal Consultant pada Law Firm Adhika & Akhmad)
Lahir di Jakarta pada Tanggal 18 Mei dan beliau lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan program kekhususan yaitu Penanggulangan dan Pencegahan Kejahatan. Bahwa dalam perjalanan karir advocate nya beliau sudah menangani berbagai macam kasus-kasus baik pidana,perdata,TUN,Pengadilan Hubungan Industrial dll seperti : Menangani Kasus Perburuhan Yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Pekerja Mc Donalds Indonesia, Tim Kuasa Hukum Pekerja Mc Donald Indonesia dalam kasus Pidana, Tim Penasehat Hukum dalam menangani kasus korupsi pihak mitra Pemda DKI Jakarta dengan sangkaan mark up dana pembelian filling cabinet,dll.Bahwa selain bekerja sebagai Advocate pada Law Firm Adhika & Ahmad sampai saat ini beliau juga masih aktif di dalam Tim Riset Ilmu Hukum di salah satu Lembaga Riset di Indonesia.
Pengalaman beliau sebagai Advokat dimulai saat beliau bergabung dengan Tim Advokat dari Bpk. Bambang Tjatur Iswanto,SH.,MH, LBH Paragon Jakarta dan Kantor Hukum ilhamntara,SH & Partners dari pengalamannya tersebut beliau bersama Rekan Ahmad mulai mendirikan kantor hukum bersama-bersama hingga saat ini. Bahwa dari perjalanan panjang beliau di dalam menggeluti dunia advokat, beliau sudah banyak menangani berbagai macam kasus-kasus baik perseorangan maupun Badan Hukum .
Akhmad Khozinudin,SH (Advokat & Legal Consultant pada Law Firm Adhika & Akhmad).
Beliau Lahir di Labuhan Ratu pada Tanggal 15 November dan lulusan dari Universitas Muhammadiyah Magelang. Pada masa kuliahnya beliau sudah aktif di dalam organisasi-organisasi kemahasiswaan seperti sebagai Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH), aktif di dalam organisasi mahasiswa HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), Komisariat Ahmad Dahlan Magelang membidangi mahasiswa pengkaderan,Ikatan Pemuda Nahdatul Ulama, Ikatan Senat Mahasiswa Hukum.Bahwa selanjutnya setelah menyelesaikan kuliah s1 hukumnya beliau juga aktif didalam LSM-LSM dan organisasi kemasyarakatan seperti : Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT/UGM),anggota LSM anti korupsi Forbes Magelang, Women Crisis Center (WCC) Magelang dll.Dalam awal perjalanan Karier Advokatnya beliau memulai profesinya pada LSM anti Korupsi Forbes Magelang, Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, Tim Advokat dari Bpk. Bambang Tjatur Iswanto,SH.,MH, LBH Paragon Jakarta dan Kantor Hukum Ilhamntara,SH & Partners.Bahwa dari perjalanan panjang beliau di dalam menggeluti dunia advokat, beliau sudah banyak menangani berbagai macam kasus-kasus baik perseorangan maupun Badan Hukum.
Ade Suryana,SH (Asisten Advokat& Legal Consultant Pada Law Firm Adhika & Akhmad).
Beliau lahir pada Tanggal 15 Agustus dan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan Program Praktisi Hukum. Bahwa sebelum bergabung di Law Firm Adhika & Akhmad beliau telah bekerja sebagai Paralegal pada Law Office MnR dan Tahun 2009 beliau diangkat menjadi Junior di Law Office MnR.
Tahun 2010 ini adalah Tahun pertama beliau bergabung di Law Firm ini dengan segala tingkat kematangannya dan skillnya beliau telah dipercaya sebagai Asisten Advokat di Law Firm ini
Senin, 14 Juni 2010
CONTACT
Jika anda membutuhkan Jasa dan Bantuan Hukum Kami, anda dapat menghubungi kami di :
LAW FIRM ADHIKA & AHMAD
Office : JL. Gardu, No.11 Condet Balekambang Jakarta Timur
Phone : 021- 23841020
email : lawfirm.agus_adhika_ahmad@yahoo.com & lawfirm.AAA@Gmail.com
website : Http//www.lawfirm.adhikaahmad.blogspot.com
LAW FIRM ADHIKA & AHMAD
Office : JL. Gardu, No.11 Condet Balekambang Jakarta Timur
Phone : 021- 23841020
email : lawfirm.agus_adhika_ahmad@yahoo.com & lawfirm.AAA@Gmail.com
website : Http//www.lawfirm.adhikaahmad.blogspot.com
RUANG LINGKUP PELAYANAN JASA HUKUM
Bahwa Bentuk-Bentuk Pelayanan Jasa Hukum Kantor kami yang ditawarkan adalah :
1. Hukum Keluarga:
- Perceraian ;
- Warisan, Pengasuhan/Perwalian Anak, Pembagian Harta Bersama ;
- Pengangkatan Anak ;
- Hukum Waris;
- Konsultasi Perkawinan.
2. Hukum Agraria/Tanah
3. Hukum Ketenagakerjaan :
- Perselisihan Hubungan Industrial.
- Perceraian ;
- Warisan, Pengasuhan/Perwalian Anak, Pembagian Harta Bersama ;
- Pengangkatan Anak ;
- Hukum Waris;
- Konsultasi Perkawinan.
2. Hukum Agraria/Tanah
3. Hukum Ketenagakerjaan :
- Perselisihan Hubungan Industrial.
4. Hukum Niaga ;
- Kepailitan,Merk,Paten,Desain,dll
5. Hukum Pidana ;
6. Hukum Perdata
7. Hukum Tata Usaha Negara ;
8. Arbitrase Nasional ;
9. Dll
Penyelesaian sengketa melalui proses persidangan (litigation Process).
Bahwa Kantor kami siap membela hak-hak dan kepentingan hukum klien dalam segala bidang baik Pidana, Perdata,Tata Usaha Negara,Pengadilan Hubungan Industrial termasuk dalam segala tingkatan pemeriksaan (Pengadilan Negeri, Banding,Kasasi, Peninjauan Kembali) dan tingkatan Peradilan di Indonesia (Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi/Agama dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ). Bertindak untuk dan atas nama Mewakili klien kami selaku Penggugat maupun Tergugat dalam persidangan perdata dan Mendampingi Klien kami selaku Penasehat Hukum, Pembela dalam perkara Pidana.
Penyelesaian sengketa di luar persidangan ( Non Litigation Process ). Bahwa pada dasarnya Penyelesaian sengketa di luar persidangan adalah merupakan suatu upaya yang baik di dalam menghadapi persoalan hukum dengan kata lain kasus/permasalahan anda akan diselesaikan secara damai.
Bahwa Kantor Hukum kami siap memberikan bantuan hukum guna mempersiapkan, mempelajari,memberikan nasehat hukum terhadap kontrak-kontrak yang telah ada atau yang akan dibuat oleh klien dan melakukan pemeriksaan dari sisi/segi hukum selanjutnya memberikan solusi dan opsi yang terbaik guna penyelesaian kasus klien.selain itu kantor hukum kami siap dapat sebagai mediator, negosiator dalam tahap negosiasi dan memberikan opini hukum (Legal Opinion) bagi klien dengan tetap berpegang pada sifat win-win solution (saling menguntungkan).
Bahwa Kantor Hukum kami siap memberikan bantuan hukum guna mempersiapkan, mempelajari,memberikan nasehat hukum terhadap kontrak-kontrak yang telah ada atau yang akan dibuat oleh klien dan melakukan pemeriksaan dari sisi/segi hukum selanjutnya memberikan solusi dan opsi yang terbaik guna penyelesaian kasus klien.selain itu kantor hukum kami siap dapat sebagai mediator, negosiator dalam tahap negosiasi dan memberikan opini hukum (Legal Opinion) bagi klien dengan tetap berpegang pada sifat win-win solution (saling menguntungkan).
Bentuk-Bentuk Kerja Sama / Service :
1. Kerja Sama Kasus Per Kasus
Bahwa kantor kami siap menjalin kerja sama dengan Klien dalam bentuk Kasus per Kasus terkait permasalah
permasalahan yang dihadapi Klien baik itu Individu maupun Badan Hukum
2. Retainer (Klien Tetap)
Bahwa Menjadi Retainer Kantor Hukum kami adalah merupakan tindakan yang sifatnya preventif bagi segala pelaku usaha baik Badan Hukum maupun individual yang mana dalam menjalankan usahanya para Badan Usaha maupun individu sering kali berhadapan dengan permasalahan hukum yang ada sehingga di dalam setiap kegiatan hukumnya sangatlah memerlukan penasehat hukum yang siap membantu dan dapat memberikan masukan yang berguna sehingga akan menghasilkan suatu perundingan yang matang dan terhindar dari segala kesalahan yang fatal dalam hukum.
2. Retainer (Klien Tetap)
Bahwa Menjadi Retainer Kantor Hukum kami adalah merupakan tindakan yang sifatnya preventif bagi segala pelaku usaha baik Badan Hukum maupun individual yang mana dalam menjalankan usahanya para Badan Usaha maupun individu sering kali berhadapan dengan permasalahan hukum yang ada sehingga di dalam setiap kegiatan hukumnya sangatlah memerlukan penasehat hukum yang siap membantu dan dapat memberikan masukan yang berguna sehingga akan menghasilkan suatu perundingan yang matang dan terhindar dari segala kesalahan yang fatal dalam hukum.
Selamat Datang

Bahwa sampai saat ini Law Firm kami juga membuka diri untuk menjalin kerja sama dalam bentuk Retainer (Klien Tetap) maupun kasus per kasus baik itu perseorangan maupun Badan Hukum. Advokat-Advokat Law Firm kami sampai saat ini telah berpengalaman di dalam menangani kasus-kasus perorangan maupun badan hukum antara lain : Tergabung dalam Tim Advokat Kasus Tenaga Kerja dalam kasus sengketa kerja karyawan McDonalds Indonesia ,
LAW FIRM ADHIKA & AHMAD saat ini berdomisili hukum di JL.Gardu No.11 Condet Balekambang, Jakarta Timur-Indonesia. Bahwa dengan pengalaman, idealisme , profesionalitas dan dedikasi tinggi Law Firm kami berusaha untuk memberikan jasa pelayanan yang terbaik dan terpercaya kepada Klien guna memenuhi hak-hak dan rasa keadilan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)