Logo Law Firm

Logo Law Firm

Senin, 14 Juni 2010

RUANG LINGKUP PELAYANAN JASA HUKUM

Bahwa Bentuk-Bentuk Pelayanan Jasa Hukum Kantor kami yang ditawarkan adalah :
1. Hukum Keluarga:
    - Perceraian ;
    - Warisan, Pengasuhan/Perwalian Anak, Pembagian Harta Bersama ;
    - Pengangkatan Anak ;
    - Hukum Waris;
    - Konsultasi Perkawinan.
2. Hukum Agraria/Tanah
3. Hukum Ketenagakerjaan :
    - Perselisihan Hubungan Industrial.
4. Hukum Niaga ;
    - Kepailitan,Merk,Paten,Desain,dll
5. Hukum Pidana ;
6. Hukum Perdata
7. Hukum Tata Usaha Negara ;
8. Arbitrase Nasional ;
9. Dll
Penyelesaian sengketa melalui proses persidangan (litigation Process).
Bahwa Kantor kami siap membela hak-hak dan kepentingan hukum klien dalam segala bidang baik Pidana, Perdata,Tata Usaha Negara,Pengadilan Hubungan Industrial termasuk dalam segala tingkatan pemeriksaan (Pengadilan Negeri, Banding,Kasasi, Peninjauan Kembali) dan tingkatan Peradilan di Indonesia (Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi/Agama dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ). Bertindak untuk dan atas nama Mewakili klien kami selaku Penggugat maupun Tergugat dalam persidangan perdata dan Mendampingi Klien kami selaku Penasehat Hukum, Pembela dalam perkara Pidana.
Penyelesaian sengketa di luar persidangan ( Non Litigation Process ). Bahwa pada dasarnya Penyelesaian sengketa di luar persidangan adalah merupakan suatu upaya yang baik di dalam menghadapi persoalan hukum dengan kata lain kasus/permasalahan anda akan diselesaikan secara damai.
Bahwa Kantor Hukum kami siap memberikan bantuan hukum guna mempersiapkan, mempelajari,memberikan nasehat hukum terhadap kontrak-kontrak yang telah ada atau yang akan dibuat oleh klien dan melakukan pemeriksaan dari sisi/segi hukum selanjutnya memberikan solusi dan opsi yang terbaik guna penyelesaian kasus klien.selain itu kantor hukum kami siap dapat sebagai mediator, negosiator dalam tahap negosiasi dan memberikan opini hukum (Legal Opinion) bagi klien dengan tetap berpegang pada sifat win-win solution (saling menguntungkan).

Bentuk-Bentuk Kerja Sama / Service :
1. Kerja Sama Kasus Per Kasus
Bahwa kantor kami siap menjalin kerja sama dengan Klien dalam bentuk Kasus per Kasus terkait permasalah
permasalahan yang dihadapi Klien baik itu Individu maupun Badan Hukum
2. Retainer (Klien Tetap)
Bahwa Menjadi Retainer Kantor Hukum kami adalah merupakan tindakan yang sifatnya preventif bagi segala pelaku usaha baik Badan Hukum maupun individual yang mana dalam menjalankan usahanya para Badan Usaha maupun individu sering kali berhadapan dengan permasalahan hukum yang ada sehingga di dalam setiap kegiatan hukumnya sangatlah memerlukan penasehat hukum yang siap membantu dan dapat memberikan masukan yang berguna sehingga akan menghasilkan suatu perundingan yang matang dan terhindar dari segala kesalahan yang fatal dalam hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Masukan Pesan Anda atau Hubungi Kami (Contact Law Firm)